Evaluasi
Pembelajaran
a. Konsep
dasar evaluasi pembelajaran
Evaluasi adalah kegiatan yang terencana untuk
mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan suatu instrument dan hasilnya
dibandingkan dengan suatu tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Evaluasi
pembelajaran suatu proses mengumpulkan, menganalisis, dan mengintrepretasi
informasi secara sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapian tujuan
pembelajaran. Evaluasi pembelajaran adalah evaluasi dalam pembelajaran
(Grondlund dan Linn 1990)
b. Hubungan
pengukuran, penilaian, evaluasi dan tes dalam pembelajaran
Tes adalah suatu
alat yang berisi serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau soal-soal yang
harus dijawab oleh peserta didik untuk mengukur aspek perilakutertentu. Tes adalah
alat ukur yang digunakan untuk mengukur. Tes merupakan alat utama yang
digunakan untuk melalui proses pengukuran, penilaian dan evaluasi.
Pengukuran adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan
empiris untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tujuan yang telah
ditentukan.
Penilaian
adalah proses menentukan kualitas objek dengan membandingkan antara hasil-hasil
ukur dengan standar penilaian tertentu. Pengukuran dan penilaian juga
berkesinambungan. Pengukuran dilaksanakan terlebih dahulu yang menghasilkan
scor dan dari hasil pengukuran kita dapat melaksanakan penilaian.
Evaluasi adalah penilaian terhadap data yang
dikumpulkan melalui kegiatan asessmen. Hubungan penilaian dan evaluasi yaitu
memiliki makna sama yaitu menilai sesuatu dan menggunakan alat yang sama untuk
mengumpulkan data. Evaluasi dan penilaian bersifat kualitatif. Keputusan penilaian tidak hanya pada hasil
pengukuran tapi pengamatan dan wawancara. Pengukuran bersifat kuantitatif
sedangkan penilaian dan evaluasi bersifat kualitatif.
Perbedaan penilaian dan evaluasi :Pada penilaian
ruang lingkupnya lebih sempit dan terbatas pada satu komponen atau aspek.
Pelaksanaan penilaian dilaksanakan dalam konteks internal. Sedangkan pada
evaluasi ruang lingkupnya lebih luas dan mencakup semua aspek atau komponen.
Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan pada internal dan eksternal.
Dari uraian diatas secara singkat dapat disimpulkan
bahwa evaluasi dan penilaian lebih bersifat komprehensif dan meliputi
pengukuran , tes merupakan salah satu alat pengukuran.
c. Hubungan
antara prinsip-prinsip evaluasi hasil belajar dengan pembelajaran
Ada
satu prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi yaitu adanya
triangulasi
atau hubungan erat tiga komponen yaitu:
1. Tujuan
pembelajaran
2. Kegiatan
pembelajaran atau KBM
3. Evaluasi

1. Hubungan
antara tujuan dengan pembelajaran
Kegiatan
belajar mengajar yang dirancang dalam bentuk rencana mengajar disusun oleh guru
dengan mengacu pada tujuan yang hendak dicapai. Pembelajaran mengacu pada
tujuan dan tujuan direalisasikan dengan melanjutkan pemikiran pada pelaksanaan
pembelajaran.
2. Hubungan
antara tujuan dengan evaluasi
Evaluasi
mengacu pada tujuan yang sebelumnya telah dirumuskan
3. Hubungan
antara pembelajaran dengan evaluasi
Pembelajaran
dirumuskan berdasarkan tujuan yang telah ditentukan dan evaluasi juga disusun mengacu pada tujuan.
Evaluasi juga harus mengacu pada pembelajaran yang dilaksanakan. Misalnya :
kegiatan belajar mengajar dilakukan oleh guru dan menitikberatkan pada
keterampilan, maka evaluasinya juga harus mengukur tingkat keterampilan siswa.
d. Penilaian
Acuan Normatif (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Pengertian
acuan norma :
1.
Acuan norma merupakan elemen pilihan yang memeberikan
daftar dokumen normatif yang diacu dalam standar sehingga acuan tersebut tidak
terpisahkan dalam penerapan standar. Data dokumen normatif yang diacu dalam
standar yang sangat diperlukan dalam penerapan standar.
- Pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada norma atau kelompok. Cara ini dikenal sebagai penilaian acuan norma (PAN).
- PAN adalah Nilai sekelompok peserta didik (siswa) dalam suatu proses pembelajaran didasarkan pada tingkat penguasaan di kelompok itu. Artinya pemberian nilai mengacu pada perolehan nilai di kelompok itu.
- Penilaian Acuan Norma (PAN) yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang siswa dengan nilai kelompoknya. Jadi dalam hal ini prestasi seluruh siswa dalam kelas / kelompok dipakai sebagai dasar penilaian.
Dari
beberapa pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Penilaian Acuan Norma adalah
penilaian yang dilakukan dengan mengacu pada norma kelmpok; nilai-nilai yang
diperoleh siswa diperbandingkan dengan nilai-nilai siswa yang lain yang
termasuk di dalam kelompok itu.
Penilaian
acuan norma (PAN) merupakan pendekatan klasik, karena tampilan pencapaian hasil
belajar siswa pada suatu tes dibandingkan dengan penampilan siswa lain yang
mengikuti tes yang sama. Pengukuran ini digunakan sebagai metode pengukuran
yang menggunakan prinsip belajar kompetitif. Menurut prinsip pengukuran norma,
tes baku pencapaian diadministrasi dan penampilan baku normative dikalkulasi
untuk kelompok-kelompok pengambil tes yang bervariasi. Skor yang dihasilkan
siswa dalam tes yang sama dibandingkan dengan hasil populasi atau hasil
keseluruhan yang telah dibakukan. Guru kelas kemudian mengikuti asas yang sama,
mengukur pencapaian hasil belajar siswa, dengan tepat membandingkan terhadap
siswa lain dalam tes yang sama. Seperti evaluasi empiris, guru melakukan
pengukuran, mengadministrasi tes, menghitung skor, merangking skor, dari tes
yang tertinggi sampai yang terendah, menentukan skor rerata menentukan simpang
baku dan variannya .
Berikut ini beberapa ciri dari
Penilaian Acuan Normatif :
1.
Penilaian Acuan Normatif digunakan untuk menentukan
status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya,
Penilaian Acuan Normatif digunakan apabila kita ingin mengetahui kemampuan
peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, sekolah, dan lain
sebagainya.
- Penilaian Acuan Normatif menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.
- Nilai hasil dari Penilaian Acuan Normatif tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan siswa tentang materi pengajaran yang diteskan, tetapi hanya menunjuk kedudukan peserta didik (peringkatnya) dalam komunitasnya (kelompoknya).
- Penilaian Acuan Normatif memiliki kecendrungan untuk menggunakan rentangan tingkat penguasaan seseorang terhadap kelompoknya, mulai dari yang sangat istimewa sampai dengan yang mengalami kesulitan yang serius.
- Penilaian Acuan Normatif memberikan skor yang menggambarkan penguasaan kelompok.
Pengertian
penilaian acuan patokan:
Penilaian
acuan patokan (PAP) biasanya disebut juga criterion evaluation merupakan
pengukuran yang menggunakan acuan yang berbeda. Dalam pengukuran ini siswa
dikomperasikan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam
tujuan instruksional, bukan dengan penampilan siswa yang lain. Keberhasilan
dalam prosedur acuan patokan tegantung pada penguasaaan materi atas kriteria
yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan
instruksional .
Dengan PAP
setiap individu dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Bimbingan
individual untuk meningkatkan penguasaan siswa terhadap materi pelajaran dapat
dirancang, demikian pula untuk memantapkan apa yang telah dikuasainya dapat
dikembangkan. Guru dan setiap peserta didik (siswa) mendapat manfaat dari
adanya PAP.
Melalui PAP
berkembang upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan melaksanakan
tes awal (pre test) dan tes akhir (post test).
Perbedaan hasil tes akhir dengan test awal merupakan petunjuk tentang kualitas
proses pembelajaran.Pembelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi tertentu
sebagaimana diharapkan dan termuat pada kurikulum saat ini, PAP merupakan cara
pandang yang harus diterapkan.
PAP juga
dapat digunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya
kurang terkontrolnya penguasaan materi, terdapat siswa yang diuntungkan atau
dirugikan, dan tidak dipenuhinya nilai-nilai kelompok berdistribusi normal. PAP
ini menggunakan prinsip belajar tuntas (mastery learning).
Persamaan dan Perbedaan Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan
(PAP.
Penilaian
Acuan Norma dan Penilaian Acuan Patokan mempunyai beberapa persamaan sebagai
berikut:
- Penilaian acuan norma dan acuan patokan memerlukan adanya tujuan evaluasi spesifik sebagai penentuan fokus item yang diperlukan. Tujuan tersebut termasuk tujuan intruksional umum dan tujuan intruksional khusus
- Kedua pengukuran memerlukan sample yang relevan, digunakan sebagai subjek yang hendak dijadikan sasaran evaluasi. Sample yang diukur mempresentasikan populasi siwa yang hendak menjadi target akhir pengambilan keputusan.
- Untuk mandapatkan informasi yang diinginkan tenyang siswa, kedua pengukuran sama-sama nenerlukan item-item yang disusun dalam satu tes dengan menggunakan aturan dasar penulisan instrument.
- Keduanya mempersyaratkan perumusan secara spesifik perilaku yang akan diukur.
- Keduanya menggunakan macam tes yang sama seperti tes subjektif, tes karangan, tes penampilan atau keterampilan.
- Keduanya dinilai kualitasnya dari segi validitas dan reliabilitasnya.
- Keduanya digunakan ke dalam pendidikan walaupun untuk maksud yang berbeda.
Perbedaan kedua penilaian adalah sebagai berikut:
- Penilaian acuan norma biasanya mengukur sejumlah besar perilaku khusus dengan sedikit butir tes untuk setiap perilaku. Penilaian acuan patokan biasanya mengukur perilaku khusus dalam jumlah yang terbatas dengan banyak butir tes untuk setiap perilaku.
- Penilaian acuan norma menekankan perbedaan di antara peserta tes dari segi tingkat pencapaian belajar secara relatif. Penilaian acuan patokan menekankan penjelasan tentang apa perilaku yang dapat dan yang tidak dapat dilakukan oleh setiap peserta tes.
- Penilaian acuan norma lebih mementingkan butir-butir tes yang mempunyai tingkat kesulitan sedang dan biasanya membuang tes yang terlalu mudah dan terlalu sulit. Penilaian acuan patokan mementingkan butir-butir tes yang relevan dengan perilaku yang akan diukur tanpa perduli dengan tingkat kesulitannya.
- Penilaian acuan norma digunakan terutama untuk survey. Penilaian acuan patokan digunakan terutama untuk penguasaan.
Tugas Utama
Guru(UUGD pasal 1 ayat 1):
1. Mendidik
2. Mengajar
3. Membimbing
4. Mengarahkan
5. Melatih
6. Menilai
7. Mengevaluasi
Kompetensi guru:
1. Kompetensi
pedagogik
Meliputi pemahaman terhadap peserta didik , perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasi berbagai potensi.
2. Kompetensi
kepribadian
Kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dab berwibawa menjadi teladan bagi perserta didik dan beraklak
mulia.
3.
Kompetensi sosial
Kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, pendidik lain, tenaga kependidikan, dan wali atau
masyarakat.
4. Kompetensi
profesional
Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang mencakup materi kurikulum mata pelajaran di sekolah subtansi keilmuwan
yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar