Senin, 04 September 2017

Evaluasi Pembelajaran



Evaluasi Pembelajaran

a.       Konsep dasar evaluasi pembelajaran
Evaluasi adalah kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan suatu instrument dan hasilnya dibandingkan dengan suatu tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Evaluasi pembelajaran suatu proses mengumpulkan, menganalisis, dan mengintrepretasi informasi secara sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapian tujuan pembelajaran. Evaluasi pembelajaran adalah evaluasi dalam pembelajaran (Grondlund dan Linn 1990)
b.      Hubungan pengukuran, penilaian, evaluasi dan tes dalam pembelajaran
Tes adalah  suatu alat yang berisi serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau soal-soal yang harus dijawab oleh peserta didik untuk mengukur aspek perilakutertentu. Tes adalah alat ukur yang digunakan untuk mengukur. Tes merupakan alat utama yang digunakan untuk melalui proses pengukuran, penilaian dan evaluasi.
Pengukuran adalah  proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tujuan yang telah ditentukan.
Penilaian adalah proses menentukan kualitas objek dengan membandingkan antara hasil-hasil ukur dengan standar penilaian tertentu. Pengukuran dan penilaian juga berkesinambungan. Pengukuran dilaksanakan terlebih dahulu yang menghasilkan scor dan dari hasil pengukuran kita dapat melaksanakan penilaian.
Evaluasi adalah penilaian terhadap data yang dikumpulkan melalui kegiatan asessmen. Hubungan penilaian dan evaluasi yaitu memiliki makna sama yaitu menilai sesuatu dan menggunakan alat yang sama untuk mengumpulkan data. Evaluasi dan penilaian bersifat kualitatif.  Keputusan penilaian tidak hanya pada hasil pengukuran tapi pengamatan dan wawancara. Pengukuran bersifat kuantitatif sedangkan penilaian dan evaluasi bersifat kualitatif.
Perbedaan penilaian dan evaluasi :Pada penilaian ruang lingkupnya lebih sempit dan terbatas pada satu komponen atau aspek. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan dalam konteks internal. Sedangkan pada evaluasi ruang lingkupnya lebih luas dan mencakup semua aspek atau komponen. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan pada internal dan eksternal.
Dari uraian diatas secara singkat dapat disimpulkan bahwa evaluasi dan penilaian lebih bersifat komprehensif dan meliputi pengukuran , tes merupakan salah satu alat pengukuran.
c.       Hubungan antara prinsip-prinsip evaluasi hasil belajar dengan pembelajaran

Ada satu prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi yaitu adanya
triangulasi atau hubungan erat tiga komponen yaitu:
1.      Tujuan pembelajaran
2.      Kegiatan pembelajaran atau KBM
3.      Evaluasi
1.      Hubungan antara tujuan dengan pembelajaran
Kegiatan belajar mengajar yang dirancang dalam bentuk rencana mengajar disusun oleh guru dengan mengacu pada tujuan yang hendak dicapai. Pembelajaran mengacu pada tujuan dan tujuan direalisasikan dengan melanjutkan pemikiran pada pelaksanaan pembelajaran.
2.      Hubungan antara tujuan dengan evaluasi
Evaluasi mengacu pada tujuan yang sebelumnya telah dirumuskan
3.      Hubungan antara pembelajaran dengan evaluasi
Pembelajaran dirumuskan berdasarkan tujuan yang telah ditentukan  dan evaluasi juga disusun mengacu pada tujuan. Evaluasi juga harus mengacu pada pembelajaran yang dilaksanakan. Misalnya : kegiatan belajar mengajar dilakukan oleh guru dan menitikberatkan pada keterampilan, maka evaluasinya juga harus mengukur tingkat keterampilan siswa.



d.      Penilaian Acuan Normatif (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Pengertian acuan norma :
1.      Acuan norma merupakan elemen pilihan yang memeberikan daftar dokumen normatif yang diacu dalam standar sehingga acuan tersebut tidak terpisahkan dalam penerapan standar. Data dokumen normatif yang diacu dalam standar yang sangat diperlukan dalam penerapan standar.
  1. Pengolahan dan pengubahan skor mentah menjadi nilai dilakukan dengan mengacu pada norma atau kelompok. Cara ini dikenal sebagai penilaian acuan norma (PAN).
  2. PAN adalah Nilai sekelompok peserta didik (siswa) dalam suatu proses pembelajaran didasarkan pada tingkat penguasaan di kelompok itu. Artinya pemberian nilai mengacu pada perolehan nilai di kelompok itu.
  3. Penilaian Acuan Norma (PAN) yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang siswa dengan nilai kelompoknya. Jadi dalam hal ini prestasi seluruh siswa dalam kelas / kelompok dipakai sebagai dasar penilaian.
Dari beberapa pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Penilaian Acuan Norma adalah penilaian yang dilakukan dengan mengacu pada norma kelmpok; nilai-nilai yang diperoleh siswa diperbandingkan dengan nilai-nilai siswa yang lain yang termasuk di dalam kelompok itu.
Penilaian acuan norma (PAN) merupakan pendekatan klasik, karena tampilan pencapaian hasil belajar siswa pada suatu tes dibandingkan dengan penampilan siswa lain yang mengikuti tes yang sama. Pengukuran ini digunakan sebagai metode pengukuran yang menggunakan prinsip belajar kompetitif. Menurut prinsip pengukuran norma, tes baku pencapaian diadministrasi dan penampilan baku normative dikalkulasi untuk kelompok-kelompok pengambil tes yang bervariasi. Skor yang dihasilkan siswa dalam tes yang sama dibandingkan dengan hasil populasi atau hasil keseluruhan yang telah dibakukan. Guru kelas kemudian mengikuti asas yang sama, mengukur pencapaian hasil belajar siswa, dengan tepat membandingkan terhadap siswa lain dalam tes yang sama. Seperti evaluasi empiris, guru melakukan pengukuran, mengadministrasi tes, menghitung skor, merangking skor, dari tes yang tertinggi sampai yang terendah, menentukan skor rerata menentukan simpang baku dan variannya .
Berikut ini beberapa ciri dari Penilaian Acuan Normatif :
1.      Penilaian Acuan Normatif digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, Penilaian Acuan Normatif digunakan apabila kita ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, sekolah, dan lain sebagainya.
  1. Penilaian Acuan Normatif menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.
  2. Nilai hasil dari Penilaian Acuan Normatif tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan siswa tentang materi pengajaran yang diteskan, tetapi hanya menunjuk kedudukan peserta didik (peringkatnya) dalam komunitasnya (kelompoknya).
  3. Penilaian Acuan Normatif memiliki kecendrungan untuk menggunakan rentangan tingkat penguasaan seseorang terhadap kelompoknya, mulai dari yang sangat istimewa sampai dengan yang mengalami kesulitan yang serius.
  4. Penilaian Acuan Normatif memberikan skor yang menggambarkan penguasaan kelompok.
Pengertian penilaian acuan patokan:
Penilaian acuan patokan (PAP) biasanya disebut juga criterion evaluation merupakan pengukuran yang menggunakan acuan yang berbeda. Dalam pengukuran ini siswa dikomperasikan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan instruksional, bukan dengan penampilan siswa yang lain. Keberhasilan dalam prosedur acuan patokan tegantung pada penguasaaan materi atas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan instruksional .      
Dengan PAP setiap individu dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Bimbingan individual untuk meningkatkan penguasaan siswa terhadap materi pelajaran dapat dirancang, demikian pula untuk memantapkan apa yang telah dikuasainya dapat dikembangkan. Guru dan setiap peserta didik (siswa) mendapat manfaat dari adanya PAP.
Melalui PAP berkembang upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan melaksanakan tes awal (pre test) dan tes akhir (post test). Perbedaan hasil tes akhir dengan test awal merupakan petunjuk tentang kualitas proses pembelajaran.Pembelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi tertentu sebagaimana diharapkan dan termuat pada kurikulum saat ini, PAP merupakan cara pandang yang harus diterapkan.
PAP juga dapat digunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kurang terkontrolnya penguasaan materi, terdapat siswa yang diuntungkan atau dirugikan, dan tidak dipenuhinya nilai-nilai kelompok berdistribusi normal. PAP ini menggunakan prinsip belajar tuntas (mastery learning).
Persamaan dan Perbedaan Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP.
Penilaian Acuan Norma dan Penilaian Acuan Patokan mempunyai beberapa persamaan sebagai berikut:
  1. Penilaian acuan norma dan acuan patokan memerlukan adanya tujuan evaluasi spesifik sebagai penentuan fokus item yang diperlukan. Tujuan tersebut termasuk tujuan intruksional umum dan tujuan intruksional khusus
  2. Kedua pengukuran memerlukan sample yang relevan, digunakan sebagai subjek yang hendak dijadikan sasaran evaluasi. Sample yang diukur mempresentasikan populasi siwa yang hendak menjadi target akhir pengambilan keputusan.
  3. Untuk mandapatkan informasi yang diinginkan tenyang siswa, kedua pengukuran sama-sama nenerlukan item-item yang disusun dalam satu tes dengan menggunakan aturan dasar penulisan instrument.
  4. Keduanya mempersyaratkan perumusan secara spesifik perilaku yang akan diukur.
  5. Keduanya menggunakan macam tes yang sama seperti tes subjektif, tes karangan, tes penampilan atau keterampilan.
  6. Keduanya dinilai kualitasnya dari segi validitas dan reliabilitasnya.
  7. Keduanya digunakan ke dalam pendidikan walaupun untuk maksud yang berbeda.
Perbedaan kedua penilaian adalah sebagai berikut:
  1. Penilaian acuan norma biasanya mengukur sejumlah besar perilaku khusus dengan sedikit butir tes untuk setiap perilaku. Penilaian acuan patokan biasanya mengukur perilaku khusus dalam jumlah yang terbatas dengan banyak butir tes untuk setiap perilaku.
  2. Penilaian acuan norma menekankan perbedaan di antara peserta tes dari segi tingkat pencapaian belajar secara relatif. Penilaian acuan patokan menekankan penjelasan tentang apa perilaku yang dapat dan yang tidak dapat dilakukan oleh setiap peserta tes.
  3. Penilaian acuan norma lebih mementingkan butir-butir tes yang mempunyai tingkat kesulitan sedang dan biasanya membuang tes yang terlalu mudah dan terlalu sulit. Penilaian acuan patokan mementingkan butir-butir tes yang relevan dengan perilaku yang akan diukur tanpa perduli dengan tingkat kesulitannya.
  4. Penilaian acuan norma digunakan terutama untuk survey. Penilaian acuan patokan digunakan terutama untuk penguasaan.
Tugas Utama Guru(UUGD pasal 1 ayat 1):

1.      Mendidik
2.      Mengajar
3.      Membimbing
4.      Mengarahkan
5.      Melatih
6.      Menilai
7.      Mengevaluasi


Kompetensi guru:
1.      Kompetensi pedagogik
Meliputi pemahaman terhadap peserta didik , perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi.

2.      Kompetensi kepribadian
Kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dab berwibawa menjadi teladan bagi perserta didik dan beraklak mulia.

3.        Kompetensi sosial
Kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik lain, tenaga kependidikan, dan wali atau masyarakat.

4.      Kompetensi profesional
Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup materi kurikulum mata pelajaran di sekolah subtansi keilmuwan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar